Sunday 27 October 2013

Pengertian Dasar Tujuan Wisata

Menurut undang – undang pemerintah nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan



Pengertian :



Wisata adalah perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari daya tarik wisata yang dikunjunginya dalam jangka waktu sementara.



Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata



Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan masyarakat, pengusaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah.



Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah dan pengusaha.



Daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan



Daerah tujuan wisata atau Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau atau lebih wilayah administrasi yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata.



Asas Kepariwisataan :



Kepariwisataan diselenggarakan berdasarkan asas : manfaat, kekeluargaan, adil dan merata, keseimbangan, kemandirian, kelestarian, partisipatif, berkelanjutan, demokratis, kesetaraan dan kesatuan



Tujuan :

Kepariwisataan bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi

Meningkatkan kesajhteraan rakyat

Menghapus kemiskinan

Mengatasi pengangguran

Melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya

Memajukan kebudayaan

Mengangkat citra bangsa

Memupuk rasa cinta tanah air

Memperkukuh jadi diri dan kesatuang bangsa

Mempererat persahabatan antar bangsa

0 komentar: