Adalah fakta yang tak terbantahkan jika kami Kalak Pakpak Perantau tak sesempurna, tidak sebagus, Putra-Putri Pakpak yang berdomisli di Lebbuh atau di daerah yang berdekatan dengan Lebbuh Pakpak Kabupaten Pakpak Bharat dan Dairi jika melakukan suatu pengulasan atau penyajian pendapat seputar Suku Pakpak dalam sejarah dan perkembangan peradabannya, sebaliknya jangan di konotasikan, di interpretasikan, di indikasikan bahwa kami tidak mempunyai perhatian, kerinduan, kebanggan sebagai Kalak Pakpak, yang benar adalah darah, jiwa dan semangat kami adalah Suku Pakpak, kami bahagian dari sejarah Pakpak paling tidaknya tertulis dalam silsilah (tarombo) Pakpak.
Jika rekan-rekan yang gemar menulis atau meneliti tentang Pakpak dalam kontekas sejarah, adat budaya, hukum-hukum adat, perkembangan masyarakat, pergeseran norma-norma adat seiring perkembangan perdaban Pakpak bahkan prediksi secara akademik akan masa depan budaya Pakpak karna mereka mempunyai waktu yang cukup untuk riset kelapangan ditambah dengan kedudukan mereka berkualitas sebagai Dosen, Jurnalistik, Peneliti, Pemerhati, pemegang otoritas kekuasaan dll umpamanya pasti lebih obyektif, lebih akurat ketimbang kami masyarakat Pengranto lebih cendrung menelaahnya dari sudut logika umum tanpa riset dan ada kecenderungan penyajian opini atau pendapat berdasarkan kaca mata perbandingan (comparative study) adat budaya Pakpak dan perkembangannya dengan suku-suku yang lain dimana kami berdomisli.
Dalam pandangan saya “ adat “ dan “ budaya “ bagai dua mata rantai yang tak terpisahkan karna budaya (kebudayaan) berkembang menjadi adat dan selanjutnya berkembang menjadi Hukum Adat. Saya memisahkan adat dengan hukum adat karna tidak semua adat secara serta merta menjadi hukum adat, jika adat itu mempunyai sangsi adat maka ia bisa di kualifisir sebagai Hukum Adat. Pembenaran logika atas adat dan budaya dimana dalam peristilahan umum di adat-adat yang ada di Indonesia ada mengenal istilah “ Masyarakat Adat “ tidak ada menganal “ masyarakat budaya “ yang ada masyarakat yang berbudaya, maka dapat kita simpulkan Adat lebih komplit, lebih sempurna dari budaya.
Budaya, adat dan hukum adat dapat kita katakan sebagai perangkat kelengkapan suatu komunitas suku termasuk Suku Pakpak. Secara Hystoris dalam peradaban manusia juga di Masyarakat Pakpak, sebagai acuan kaidah atau norma dalam mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya, manusia dengan alam berdasarkan norma-norma adatnya yang sifatnya skral dan turun-temurun dan tidak tertulis.
Banyak pendapat mengatakan norma adat timbul berdasrakan kesepakatan umum dalam suatu komunitas masyarakat adat atas suatu hal atau akibat dari suatu hal, pendapat ini ada benarnya mengingat salah satu sifat adat tidak tertulis atau tidak terkodifikasi dalam suatu Perundang-Undangan.
Dalam sejarah adat secara universal bahwa manusia hidup berhubungan dengan manusia lainnya, manusia berhubungan dengan alam untuk mencari kebutuhan hidup. Secara natural (secara alam) timbul berbagai tindakan atau aktivitas dalam melakukan interaksi antara manusia dengan manusia lainnya, dengan alam seperti dalam mencari nafkah atau kebutuhan hidup untuk bertahan hidup. Tatacara dalam berinteraksi ini jika dipandang baik secara logis akan dilakukan berulang-ulang selanjutnya dilakukan secara turun-temurun, tata cara berinteraksi ini berkembang dalam suatu pranata sosial dan melahirkan suatu norma-norma kebiasaan hingga pada akhirnya menjadi norma adat.
Karna norma-norma adat tidak tertulis maka secara akal sehat juga bahagian-bahagian dari norma-norma adat itu sering luntur bahkan terlupakan seiring perkembangan zaman, kebiasaan-kebiasaan dalam adat atau norma-norma adat banyak yang bergeser karna bergesernya cara pandang, pola pikir, gerak langkah manusia dalam mencari nafkah sesuai perkembangan jaman dan alam. Sebagai contoh zaman dulu orang Pakpak mencari kebutuhan semata-mata dengan alam, mengharpkan makanan dari buah-buhan di hutan, binatang buruan dan ikan-ikanan dari sungai dan karna itu pula dikenal dengan masa Nomaden (atau hidup berpindah-pindah) selanjutnya berkembang dimana manusia hidup dalam suatu tempat secara permanen, mulai mereka memiliki areal-areal perladangan untuk menanam tanaman, kemudian tanah tidak lagi subur terpaksa dibantu dengan alat penyubur tanah secara teknologi yang dikenal denga pupuk.
Norma-norma adat Pakpak umpamnya banyak yang terlupakan mulai dari zaman nomaden hingga sekarang, selain itu banyak juga norma adat tidak sesuai lagi dengan ajaran agama yang dianut, juga dangan ketentuan perundang-undangan yang dibuat oleh negara.
Yang menjadi permasalahan mendasar dari generasi suku Pakpak belakangan ini adalah konsekwensi logis dari sifat adat yang tidak tertulis hingga orang Pakpak banyak melupakan bahkan sengaja melupakan, meninggalkan (red, orang-orang tertentu) adat budayanya dengan menganut adat budaya secara nasional bahkan lebih parahnya menganut adat budaya suku lain.
Krisis adat budaya Pakpak ini harus kita akui sebagai persoalan yang sangat komplex karna berhubungan dengan pengetahuan, pemahaman, domisli, perkawinan campur, asimilasi budaya, sejarah dimasa penjajahan, dll. Jika ini telah menjadi fakta maka mau tak mau kita harus mencari solusi untuk itu.
Menurut pendapat saya ada unsur-unsur jika kita membahas suatu masyarakat adat antara lain :
Menurut pendapat saya ada unsur-unsur jika kita membahas suatu masyarakat adat antara lain :
- Masyarakat adat Pakpak
- Kebiasaan, budaya dan adat Pakpak
- Pengetahuan atas adat budaya Pakpak
Tiga elemen dasar ini harus menjadi pembahasan bersama, Masyarakat Adat Pakpak dalam pengertian orang-orang Pakpak secara indiviaual sebagai Subyek dimana setiap anggota (subyek) terikat oleh adat dan budaya Pakpak.
Setidaknya ada tiga kategori dalam penentuan seseorang disebut Pakpak al :
- Mempunyai Marga yang marga tersebut diakui oleh Masyarakat Adat Pakpak sebagai Marga Pakpak.
- Berdasarkan Keturunan (patrilinial atau kebapaan)
- Orang dari Suku lain yang melarutkan/mentabalkan diri sebagai orang Pakpak dengan menggunakan marga pakpak melalui upacara adat.
Disamping dari 3 kriteria penentuan seseorang menjadi Pakpak ada hal yang terpenting yang berhubungan dengan perkembangan dan kebesaran suku Pakpak itu sendiri yaitu “ Pengakuan “ diri sebagai seseorang Pakpak sebagai orang Pakpak yang sececara umum dibuktikan dengan marganya baik dalam dokumen-dokumennya atau pengakuannya dalam hubungan sosial di masyarakat. Jikapun seseorang secara sejarah atau secara fakta yang bersangkutan berdasarkan kriteria diatas adalah Pakpak apabila yang bersangkutan tak mengakuinya dalam pergaulan sosial maka hal ini sulit dengan logika sehat kita mengakui ini sebagai Pakpak sebab yang bersangkutan telah melakukan penyangkalan diri.
Setiap suku mempunyai bahasa sendiri termasuk Pakpak mempunyai Bahasa Pakpak, tak bisa dipungkiri bahasa menunjukkan jati diri seseorang tapi disisi lain tidak dapat Bahasa dijadikan sebagai kriteria menentukan seseorang suku Pakpak karna banyak orang dari suku lain mahir berbahasa Pakpak sebaliknya banyak orang Pakpak tak bisa lagi berbahasa Pakpak yang kemungkinan faktor domisli plus perkawinan campur.
Langkah apa yang harus dikembangkan sebagai solusi agar orang Pakpak mau secara sukarela, secara gentel dalam pergaulan sosial mengakui dirinya sebagai suku Pakpak agar tidak terjadi pengkerdilan suku Pakpak itu sendiri.
Menurut saya ada beberapa hal yang harus kita pertimbangkan al :
- Pengetahuan yang cukup atas sejarah peradaban leluhur Pakpak.
- Pengetahuan yang cukup atas adat budaya Pakpak
- Pengetahuan yang cukup atas Bahasa Pakpak.
Sulit diterima akal sehat jika seseorang dapat mencintai, menyayangi, membanggakan, merindukan, mengidolakan “ sesuatu hal atau seseorang“ jika sesuatu hal itu tidak diketahinya. Secara psychlogis sulit rasanya seseorang Pakpak yang tak mengerti lagi Bahasa, adat Budaya Pakpak yang tinggal ratusan tahun di tanah rantau menyatakan diri Bangga sebagai orang Pakpak. Meskipun ia tetap menggunakan marganya tapi sulit sudah ia mengatakan “ saya bangga sebagai orang Pakpak “, terkadang faktor ketidak tahuan akan sejarah, adat budaya dan bahasa ini menjadi pemicu atau motivator seseorang melarutkan diri menjadi suku lain, ini adalah fakta yang obyektif dan rational di masyarakat adat kita Pakpak.
Solusi yang tepat menurut saya adalah memperbayank riset tentang sejarah Pakpak dan menuangkannya dalam berbagai buku, termasuk buku-buku adat budaya pakpak serta Bahasa Pakpak.
Njuah-njuah.
Salam nami mendahi kene karina :
Sumber : klik disini
0 komentar:
Post a Comment